News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final dan BPHTB

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memoles paket kebijakan ekonomi jilid V terkait dorongan untuk pengusaha untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di dalam negeri.

Polesan stimulus ‎tersebut melalui paket kebijakan ekonomi jilid XI yaitu menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk DIRe.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPn final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE," ujar Darmin, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Langkah selanjutnya dengan ‎penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Menurutnya, ‎percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.

"Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang," ucap Darmin.

Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah, kata Darmin, juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang, yang akhirnya menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Sebelumnya, untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, paket kebijakan ekonomi V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

PMK ini sudah menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE, tapi masih mengenakan tarif pajak yang masih lebih tinggi dibanding negara tetangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini