News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organda: Besok, Tarif Angkutan Umum Turun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor mengantre saat akan mengisi BBM di SPBU di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar turun masing-masing Rp500 per liter per 1 April 2016, premium menjadi Rp6.450 per liter, solar menjadi Rp5.150 per liter berlaku hingga September 2016, penetapan tersebut akan diikuti penurunan tarif angkutan publik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) baru untuk premium. Harga BBM premium menjadi Rp 6.450 dan solar Rp 5.150.

Lalu, bagaimana dengan tarif angkutan umum usai penurunan harga BBM?

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan, pihaknya dan pengelola angkutan umum di Jakarta langsung menanggapi keputusan pemerintah tersebut.

Mulai Sabtu (2/4/2016), kata dia, tarif angkutan umum di Jakarta mengalami penurunan pula.

"Kami langsung aksi. (Penurunan tarif) berlaku mulai besok," kata Shafruhan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2016).

Lebih lanjut, Shafruhan merinci, tarif buka pintu taksi diturunkan menjadi Rp 6.500 dari sebelumnya Rp 7.500. Dengan demikian, terjadi penurunan tarif sebesar Rp 1.000.

Sementara itu, tarif taksi per kilometer yang saat ini mencapai Rp 4.000 menjadi Rp 3.800. Sehingga, terjadi penurunan tarif sebesar Rp 200.

"Untuk angkutan perkotaan yakni bus kota reguler dan mikrolet penurunannya Rp 500," terang Shafruhan.

Pemerintah menyatakan, harga baru BBM akan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2016.

Adapun harga premium sebelumnya Rp 6.950, dan harga solar sebelumnya Rp 5.650.

Untuk minyak tanah, harganya tidak berubah, yakni tetap Rp 2.500 per liter.

Pertimbangan menurunkan harga BBM ini juga sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama permintaan agar pemerintah tidak melepas harga BBM ke pasar.

Setelah menetapkan harga premium baru ini, pemerintah akan kembali lakukan kajian harga BBM dalam tiga bulan mendatang.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini