TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan ratusan perusahaan pertambangan yang masih bermasalah perihal penyampaian jaminan reklamasi dan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gaoto Ariyono mengatakan selesai Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama dengan Komisis Pemberantasan Korupsi di Balikpapan, Kalimantan Timur menemukan sekitar 300-an perusahaan yang sampai saat ini belum menyampaikan jaminan reklamasi.
"Rata-rata sekitar 75 persen belum menyampaikan Jamrek," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (8/4). Namun sayangnya Bambang enggan menjelaskan siapa saja perusahaan pertambangan yang bermasalah tersebut.
Namun dia menambahkan, selain jaminan reklamasi, perusahaan tersebut sampai saat ini juga masih menunggak PNBP. Tercatat tunggakan tersebut hingga ratusan miliar. "Ukurannya masih ratusan miliar, terus yang non Clean and Clear (CnC) sisanya masih banyak," urainya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi CnC. Sementara sisanya masih non CnC.
"Kemarin KPK bilang begitu target Mei (2016, pencabutan non Cnc) tidak tau bisa selesai atau nggak," tandasnya. (Pratama Guitarra)