News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Bermasalah, Proyek Properti Puri Cinere di Jakart Selatan Dipersoalkan WALHI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan perubahan izin pembangunan Puri Cinere besutan PT Megapolitan Developments Tbk dari kavling KPR Papan Sejahtera menjadi sentra bisnis.

Merujuk Izin Lokasi Permukiman Puri Cinere yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinisi Jawa Barat No.593.82/SK.268.S/AGR-DA/234-87 tertanggal 11 Maret 1987 yang ditandatangani Yogie S Memet jelas sekali mengatur Puri Cinere sebagai permukiman.

"Puri Cinere total permukiman seluas 50 hektar terdiri dari 60 persen (30 hektar) adalah Kavling Efektif rumah dengan fasilitas KPR-Papan Sejahtera," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, dalam keterangan persnya, pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, PT Megapolitan Development Tbk mengaku tidak memiliki wewenang mengubah izin yang ada, melainkan hanya mengajukan permohonan saja.

"Status perubahan dari perumahan menjadi komersial itu kita sebagai pemohon hanya bisa mengajukan tetapi lagi-lagi yang memiliki wewenang untuk mengubah kawasan ini jadi komersial adalah Pemerintah kota (Pemkot) Depok," kata Humas PT Megapolitan Developments Tbk, Gloria, kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

Perubahan itu, lanjut Gloria, sudah ada sejak tahun 2012. Ketika izin itu berubah, Pemkot Depok sudah memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dalam periode 90 hari.

"Namun sampai waktu itu selesai nggak ada yang mengajukan keberatan ke Pemkot Depok," tambahnya.

Merasa semua keputusan sudah resmi, Megapolitan lantas mengajukan izin pembangunan apartemen di kawasan Puri Cinere kepada Pemkot Depok.

Gloria mengakui kini Megapolitan memang tengah berupaya membangun apartemen di wilayah tersebut.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini