News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartel Dagang

Divonis KPPU Lakukan Kartel Daging, Perusahaan Penggemukan Sapi Ramai-ramai Protes

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha

Rian mewakili PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.

Diduga kartel

Sekadar tahu, Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," ungkap dia saat persidangan.

Pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedang Pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Adapun dalam proses pemeriksaan, lanjut Chandra, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Apfindo dengan melalui rangkaian pertemuan.

"Yang pada akhirnya, menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor," ungkapnya.

Hal itu direfleksikan dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek.

Serta, pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wakar yang merugikan kepentingan umum.

Sehingga majelis komisi berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Reporter: Sinar Putri S.Utami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini