Yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pudji menjelaskan pengertian dari angkutan sewa.
“Jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan sesuai kesepakatan,” kata Pudji.
Baca tanpa iklan