News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Migas Harus Bisa Wujudkan Pertamina Jadi NOC

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001 dinilai terlalu liberal.

Untuk itu, revisi UU Migas harus mengembalikan sektor ini sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat.

Untuk mewujukan itu, kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas, dalam diskusi "Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional" di Jakarta, Jumat (22/4), salah satunya harus menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC).

"Implementasi yang paling penting itu, adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, itu betul-betul bisa kita jadikan National Oil Company," katanya.

Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor Migas, namun sektor lainnya.

Komisi VII DPR RI juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jika bicara NOC, lanjut Supratman, dulu Petronas belajar soal Migas kepada Pertamina.

Dari hasil belajar itu, saat ini Petronas mempunyai kontribusi besar ke APBN Malaysia, yakni sebesar 40 persen.

"Kenapa bisa terjadi? Kekayaan kita karena tidak terbukukan, karena kalau hanya di buku negara, itu tidak punya nilai apa-apa. Ini akan jauh berbeda jika diberikan hak menguasai negara itu, bagimana menguasai hak negara itu diberikan kepada NOC, dalam hal ini tentu Pertamina," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini