TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berjanji memberikan bagian kepada pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja migas.
Melalui Participating Interest (PI) sebanyak 10 persen, pemerintah tingkat provinsi atau kabupaten/kota berhak mendapatkan saham untuk pengelolaan sumur.
Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja memaparkan saat ini Sudirman sudah memberikan empat PI kepada pemda masing-masing setempat.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tentang Kegiatan Usaha Hulu
"Menteri ESDM sudah memberikan komitmen 4 provinsi untuk wilayah kerja," ujar Wiratmaja di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurut Wiratmaja, pemberian PI kepada Pemda mendukung aktivitas masyarakat di wilayah kerja sektor migas dan diharapkan bisa memberikan kesejahteraan ke warga.
"Diberikan wilayah Plan Of Development (PoD) untuk melibatkan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja," ungkap Wiratmaja.
Wiratmaja menambahkan pemerintah pusat ingin agar pemda bisa bekerjasama dengan baik dengan Kontraktor Kontrak Kerja (K3S). Hal tersebut sangat berdampak langsung kepada penerimaan negara dan kebutuhan lifting minyak di dalam negeri.
"Sehingga kesadaran tumbuh bersama, sumber daya manusia tumbuh bersama, dengan pusat dan daerah," kata Wiratmaja.
Empat wilayah K3S yang sudah memberikan PI kepada Pemda setempat adalah:
1. Wilayah Kerja Kreung Mane.
2. Wilayah Kerja Muriah.
3. Wilayah Kerja Offshore North West Java
4. Wilayah Kerja Blok Mahakam.