News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilot Lion Air Mogok

YLKI Minta Pilot Lion Air yang Mogok Dicabut Izin Terbangnya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air JT 263 yang tergelincir dan keluar landasan sekira satu meter saat mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu (20/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak senang dengan sikap pilot Lion Air yang melakukan aksi mogok. Hal itu membuat banyak penerbangan menjadi terlambat (delay).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai pilot Lion Air yang mogok sudah melakukan malpraktek profesi. Tulus menyarankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mencabut izin terbangnya.

"Pidanakan pilot yang mogok dan cabut izin terbangnya, karena aksi mogok bisa berdimensi terhadap keselamatan penerbangan," ujar Tulus, Selasa (10/5/2016).

Tulus ingin Kemenhub memberikan teguran sekeras-kerasnya pada managemen Lion. Pasalnya banyak konsumen terlantar dengan alasan apapun.

"Managemen Lion harus memberikan kompensasi yang setimpal atas kerugian konsumen, bukan hanya sekedar memberikan kue/makanan, tetapi juga refund ticket, hotel," ungkap Tulus.

Tulus juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin operasional pada Lion. Dalam hal ini YLKI tak mau Lion Air bebas membuka rute baru, menambah jadwal baru, termasuk menambah pesawat baru.

"Pemerintah harus mengaudit kapasitas sumber daya Lion, terutama Pilot dan crew yang lain," kata Tulus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini