TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengeluhkan langkah pemerintah yang membuka kran impor langsung truk bekas ke Indonesia.
Terhitung Januari 2016 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru mulai memperbolehkan impor langsung truk bekas ke Indonesia.
"Kami sebagai produsen truk di Indonesia sangat menyayangkan keputusan itu," kata Vice President Director IAMI Ernando Demily di pabrik Isuzu Karawang Plant, Bekasi, Rabu (11/5/2016).
Menurut Ernando, Isuzu dalam memasarkan truk di Indonesia terlebih dahulu melakukan investasi pembangunan pabrik dan telah membuka lapangan kerja bagi ribuan orang.
Alhasil, kebijakan impor truk bekas ke depan dapat menggangu keberlangsungan bisnis produsen truk dalam negeri.
"Kami keberatan, kami minta impor truk bekas dihentikan, kami sedang audiensi dengan Kementerian Perindustrian," ucapnya.