News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perencanaan Keuangan

Cermat Memilih Tawaran Kredit Perumahan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengunjung mengamati pameran properti di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 917/9/2015). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rumah tinggal sudah menjadi kebutuhan pokok. Namun, membeli rumah tidak semudah membalik halaman koran. Apalagi, harga rumah terus merangkak naik dan semakin sulit terjangkau bila harus dibeli tunai.

Nah, mengambil rumah secara kredit bisa menjadi pilihan. Banyak bank yang menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Mumpung tren suku bunga kredit yang tengah menurun, tak ada salahnya mewujudkan impian membeli rumah lewat fasilitas KPR dari perbankan.

Untuk menggenjot kredit hunian, bank-bank sekarang tengah berlomba menawarkan suku bunga rendah untuk KPR. Salah satunya Bank Mandiri.

Harry Gale, Group Head Consumer Loan Bank Mandiri mengatakan, suku bunga KPR yang ditawarkan Bank Mandiri mulai dari bunga tetap (fixed) 8,5% selama lima tahun. Uang muka yang ditawarkan mulai dari 5 persen dan juga pemohon bisa mendapatkan asuransi jiwa jika pemohon menginginkan.

"Bank Mandiri menetapkan suku bunga tetap selama jangka waktu tertentu dan setelah itu dikenakan suku bunga floating atau mengikuti pasar," ujar Harry.

Menurut dia, Bank Mandiri memiliki ketentuan tersendiri untuk pengajuan KPR. Seperti pemohon KPR harus dari warga negara Indonesia (WNI) dengan domisili Indonesia dengan minimum usia 21 tahun.

Selain itu, pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap seperti minimum masa kerja satu tahun untuk pegawai dan telah berpengalaman atau beroperasi selama minimal dua tahun untuk profesional atau wiraswasta.

Minimum pendapatan atau penghasilan yang dipatok per bulan sebesar Rp 2,5 juta untuk wilayah Jabodetabek, dan Rp 2 juta untuk luar Jabodetabek.

Selain bunga, tentu ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan saat hendak mengambil KPR. Freddy Pieloor, Perencana Keuangan dari Money n Love Planning & Consultinge mengatakan,  perhitungkan juga biaya-biaya untuk KPR yang dikenakan bank seperti biaya provisi, administrasi, notaris dan biaya tambahan lain.

Selain itu, sisihkan dana juga untuk biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang nilainya sekitar 5 persen dari harga rumah.

Kalau dihitung-hitung, Anda harus menyiapkan dana sekitar 10% dari harga rumah untuk biaya-biaya tersebut.

Jadi, taruh kata harga rumah Rp 100 juta, siapkan dana paling tidak Rp 10 juta untuk biaya-biaya termasuk BPHTB. Biaya ini di luar uang muka kredit.

Untuk bunga, Freddy menyarankan, agar diperhatikan cara perhitungan bunganya. Setiap bank memiliki cara perhitungan bunga yang berbeda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini