News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Layanan Penumpang Dibekukan, Ini Pernyataan Lion Air

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrian refund tiket Lion Air di Terminal 1A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membekukan izin layanan penumpang dan bagasi Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta selama lima hari berturut-turut.

Maskapai dengan penumpang terbesar itu pun memberikan pernyataan. Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air dalam rilisnya mengatakan, akam mempelajari tindakan keras pemerintah terhadap Lion Air.

"Terkait dengan dikeluarkannya surat pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara PT. Lion Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten oleh Kementerian Perhubungan maka kami akan mempelajari terlebih dahulu mengenai surat keputusan tersebut," kata Edward Sirait, Rabu (18/5/2016).

Meski demikian, jelasnya, Lion AIr memastikan bahwa kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa.

"Kami mengimbau kepada para penumpang kami untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini karena seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasanya," ujarnya.

Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menghukum dua maskapai yaitu Lion Air dan Indonesia AirAsia dengan membekukan layanan penumpang dan bagasi masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air dan Bandara Ngurah Rai untuk Indonesia AirAsia.

Hukuman belaku selama lima hari sejak izin pembekuan diberlakukan, yaitu Rabu 18 Mei hingga 23 Mei 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini