News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Lion Air Atas Pembekuan Izin oleh Kementerian Perhubungan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) didampingi Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo (kiri) memberikan keterangan Pers terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat Internasional pada Terminal Domestik, di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (18/05). Kemenhub akhirnya membekukan layanan ground handling dua maskapai yakni Lion Air dan AirAsia. Untuk Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan untuk AirAsia hanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Rabu (18/5) surat pembekuan sudah dikeluarkan pada sejak 17 Mei dan berlaku.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Meskipun demikian, pihak Lion Air memastikan, kegiatan operasionalnya tidak akan terganggu.

"Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2016).

Edward menyatakan, pihaknya saat ini akan terlebih dahulu mempelajari isi surat pembekuan izin yang telah dikeluarkan Kemenub.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir tentang keputusan yang dijatuhkan kepada Lion Air tersebut.

"Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini," tutur Edward.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak surat pembekuan diterbitkan.

Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini