TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengatakan bahwa selama ini maskapai Lion Air tidak pernah mengindahkan teguran mereka setiap kali melakukan pelanggaran.
"Petugas kami sering terjun ke lapangan setiap Lion Air melakukan pelanggaran, dan memberikan teguran maupun peringatan. Tapi ya tetap saja terjadi lagi. Peringatan dari kami seolah tidak digubris, " kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson pada Selasa (24/5/2016).
Karenanya, menurut Herson, sanksi pembekuan rute dan ground handling yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kepada maskapai Lion Air bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan.
"Karena kesalahan terus terjadi, Ditjen Perhubungan Udara akhirnya memberikan sanksi. Ini bukan kebijakan mendadak, " katanya.
Untuk diketahui, Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri terkait pembekuan rute dan ground handling mereka.
Lion Air beranggapan bahwa Suprasetyo harusnya memberikan teguran terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan.
Kebijakan Suprasetyo itu dinilai Lion Air sebagai tindakan tidak adil.
Mengomentari hal ini, Herson mengatakan bahwa sebetulnya teguran yang dipertanyakan Lion Air itu sudah dilayangkan oleh pihak Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
"Memberikan peringatan itu adalah kapasitas kami, sementara Ditjen Perhubungan Udara yang melakukan pembekuan. Memang ranahnya seperti itu. Mereka protes mengapa pihak Ditjen Perhubungan Udara tidak memberikan teguran, padahal sebetulnya teguran sudah dilakukan oleh kami, " katanya.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, terjadi kesalahan prosedur penurunan penumpang yang dilakukan maskapai Lion Air pada tanggal 10 Mei lalu.
Kala itu, sekitar 40 dari total 182 penumpang Lion Air JT 161 tujuan Singapura-Jakarta yang seharusnya turun di terminal kedatangan internasional di Terminal 2 malah dibawa ke terminal domestik di Terminal 1 oleh bus ground handling Lion Air.
Alhasil, para penumpang ini pun masuk ke Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui proses imigrasi dan pemeriksaan bea cukai. (Banu Adikara)