News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Daerah Halangi Investor Ekspansi Bisnis

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana menerima banyak keluhan dari investor di daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kecepatan investasi.

Keluhan tersebut diperoleh, melalui pengamatan langsung Komisi VI ke daerah pada saat melakukan kunjungan kerja.

“Keberadaan Perda tersebut berbahaya, karena jika tetap diberlakukan, maka investasi di daerah tidak akan tumbuh," ujar Azam, Minggu (29/5/2016).

Azam menilai harapan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah, tidak akan tercapai.

Azam pun sepakat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencopot Perda yang bermasalah.

"Dengan demikian saya sependapat, kalau ingin mempercepat investasi, maka Perda tersebut harus segera dicabut. Ini penting sekali,” kata Azam.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S. Muchtar, ingin Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya segera dicabut.

Hal tersebut menurut Dadang berdampak negatif terhadap iklim investasi.

“Petunjuk Pak Jokowi sudah benar. Mendagri tinggal menyeleksi, Perda mana saja yang bisa menghambat kemajuan atau para peminat investasi di daerah,” kata Dadang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi memang meminta Mendagri agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Menyikapi hal itu Mendagri berjanji, menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekitar 1.000 peraturan daerah yang bermasalah dan menghambat investasi.

Satu Perda yang bertentangan dengan UU dan dianggap menghambat investasi adalah Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pertamina Refinary Unit (RU) Balongan VI berpendapat, bahwa mereka tidak dapat dikenakan kewajiban melakukan pembayaran retribusi.

Alasannya, karena menurut Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertamina termasuk badan yang dikecualikan untuk melakukan Izin Gangguan.

Akibat pengecualian tersebut, Pertamina tidak memiliki kewajiban membayar retribusi izin gangguan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini