News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asyik, Kini e-Filing Pajak SPT Badan Lebih Mudah Lewat OnlinePajak

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain penggunaannya yang tidak sulit, ada banyak manfaat e-Filing.

Di antaranya menghemat waktu dan uang, mendapatkan bukti penerimaan efiling dalam bentuk elektronik, serta lebih efektif karena Anda akan memiliki fleksibilitas yang tinggi selama terhubung dengan internet.

Jangan sampai terlambat atau bahkan tidak lapor SPT Tahunan Badan sama sekali.

Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Tentunya perusahaan harus membayar denda tersebut setelah menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini