Selain penggunaannya yang tidak sulit, ada banyak manfaat e-Filing.
Di antaranya menghemat waktu dan uang, mendapatkan bukti penerimaan efiling dalam bentuk elektronik, serta lebih efektif karena Anda akan memiliki fleksibilitas yang tinggi selama terhubung dengan internet.
Jangan sampai terlambat atau bahkan tidak lapor SPT Tahunan Badan sama sekali.
Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Tentunya perusahaan harus membayar denda tersebut setelah menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP.
Baca tanpa iklan