TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah rendahnya harga day old chick (DOC) dan ayam broiler, belum lama ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar investigasi untuk mengumpulkan bukti pelanggaran Pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha.
Hasil penyelidikan KPPU, ada 12 pelaku usaha yang terindikasi kartel.
Tiga perusahaan diantaranya ialah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Dugaan kartel ayam pun kini tengah disidangkan KPPU untuk menguji alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan.
"Kasus ini sedang disidangkan di KPPU, kita ikuti saja apa hasilnya nanti," ujar Presiden Direktur CPIN, Tjiu Thomas Effendy di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Sembilan perusahaan peternakan yang juga tersangkut dugaan kartel adalah PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Thomas menuturkan, pihaknya pun akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin pekan depan.
"Kita sudah beberapa kali ikut sidang, karena ini sidang lanjutan, Senin mendatang juga akan ada sidang lagi," tutur Thomas.
Seperti diketahui, kartel ayam yang disangkakan KPPU bermula dari kesepakatan pelaku usaha dan regulator untuk menggulirkan program culling atau pemusnahan 6 juta ekor indukan ayam (parent stock/PS) pada September 2015.
Tujuannya, agar harga ayam broiler yang anjlok di bawah biaya pokok produksi dapat terdongkrak.
Penulis: Iwan Supriyatna