TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang menegaskan dalam aturan tersebut, juga harus memberikan THR bagi pegawai yang baru bekerja minimal selama satu bulan.
Tujuan utamanya untuk memberikan perlindungan yang sangat adil kepada buruh yang terikat hubungan kerja.
"Jadi karena orang begitu bekerja sebulan langsung dapat upah, makanya kenapa mendapat THR," ujar Haiyani di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menurut Haiyani aturan sebelumnya THR bisa diberikan kalau pegawai sudah bekerja minimal selama tiga bulan.
Namun hal itu direvisi oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau dulu pemikirannya tiga bulan itu masa percobaan," ungkap Haiyani.
Haiyani menambahkan untuk pegawai yang baru bekerja satu bulan, THR dihitung secara proporsional. Khusus untuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu dan harian lepas mempunyai hitungan tersendiri.
"Ini memberi kesempatan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya," papar Haiyani.