News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Indonesia : Hedging Syariah Miliki Tiga Karakter Unik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai hedging syariah berbeda dengan jenis hedging lainnya. Hedging syariah menurut BI memiliki tiga karakteristik yang unik.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar‎ mengatakan, karakteristik yang pertama adalah, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying.

Kemudian kedua, kata Hendar, transaksi ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.

"Dan terakhir adanya penggunaan akad muwa’adah," ucap Hendar, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya, ‎akad ini mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa akan datang dengan nilai tukar yang disepakati.

Lebih lanjut dia mengatakan, ‎ketersediaan instrumen pasar valas yang sesuai dengan prinsip syariah, merupakan salah satu bentuk dukungan BI terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.

"Dukungan lainnya ditunjukkan dengan kesetaraan kebijakan atau regulasi BI baik kepada keuangan syariah maupun keuangan konvensional dan tersedianya operasi moneter syariah untuk pengelolaan likuditas valas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini