News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Tax Amnesty

Ditjen Pajak Akhirny Tunda Kumpulkan Data Pemegang Kartu Kredit

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ragam jenis kartu kredit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Kepala Biro P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan menunda pelaksanaan aturan tersebut. Artinya, untuk sementara waktu, perbankan tidak perlu menyerahkan data kartu kredit nasabahnya.

Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua orang fokus menghadapi program pengampunan pajak, atau tax amnesty. "Kita persilahkan mereka untuk mengikuti tax amnesty dulu," kata Yoga, Jumat (1/7/2016) di Jakarta.

Menurutnya, sebagian pengguna kartu kredit belum menggunakan kartu kredit dengan baik. Nah, jika ada di antara mereka yang layak untuk mengikuti tax amnesty, pemerintah emmeberikan kesempatan untuk ikut.

Setelah program tax amnesty selesai, yaitu pada 31 Maret 2017 nanti, maka otoritas pajak akan kembali melanjutkan pengumpulan data kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.

Dengan penundaan ini, pemerintah mengaku tidak akan menerbitkan aturan baru. Meskipun, dasar hukum pemungutan data kartu kredit menyebutkan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak akhir Mei 2016 lalu.

Selain menunda pelaksanaan untuk sementara, otoritas juga melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Salah satu bahan kajian adalah, kemungkinan untuk memberikan insentif atas pemakaian kartu kredit.

Jadi, kemungkinan tagihan kartu kredit akan dimasukan sebagai biaya tambahan yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Biaya tersebut bisa mengurangi pajak terhutang, seperti yang berlaku untuk pembayaran zakat.

Insentif ini juga bisa dijadikan sebagai program otoritas dalam mendukung transaksi non-tunai alias cashless transaction. Rencana ini akan mempertimbangkan aturan yang saat ini berlaku.

Reporter: Asep Munazat Zatnika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini