Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bersama pemerintah telah sepakat mengesahkan UU pengampunan pajak (tax amnesty).
Tujuan dari aturan tersebut untuk menambah pemasukan negara melalui pengusaha yang menunggak pembayaran pajak tapi berada di luar negeri.
Konsultan pajak Tax Patner RSM Indonesia Sentot A Priyanto memaparkan antusiasme pengusaha yang ingin ikut program Tax Amnesty sangat besar.
Sentot pun mengibaratkan ikut pengampunan pajak seperti pasangan yang selingkuh lalu mendapatkan maaf.
"Ikut tax amnesty ibarat ketahuan selingkuh terus diampuni, kan senang," ujar Sentot di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Sentot pun mengaku sudah banyak mendapat panggilan dari para pengusaha yang ingin bergabung di program tax amnesty.
Menurut Sentot, Wajib Pajak (WP) yang selama ini di luar negeri bisa menaruh aset di Indonesia hanya dengan denda ringan.
"Antusiasnya cukup tinggi," kata Sentot.
Sentot menambahkan saat ini pemerintah sedang menggodok empat Peraturan Menteri Keuangan untuk mendapat tata cara pelaksanaan tax amnesty.
Setelah itu para pengusaha bisa segera mendaftar untuk mendapatkan pengampunan pajak.
"Tunggu satu sampai dua bulan di parlemen, setelah disetujui baru ditandatangani di UU. Peraturan Menteri Keuangan nya ada empat," papar Sentot.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, pemerintah ingin mengesahkan UU Tax Amnesty agar menambah pemasukan negara dari pajak dengan target Rp 165 triliun.
Denda yang diberikan pada awalnya 30 persen hanya menjadi 2 persen di tiga bulan pertama, 3 persen di tahap kedua, dan 5 persen pada tahap akhir.