TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyakini pengusaha dalam negeri yang memiliki asetnya di luar negeri tidak tergiur dengan tawaran insentif perbankan Singapura.
Perbankan di Singapura kabarnya menawarkan paket pembayaran pajak gratis dan bahkan akan membayarkan tarif pajak 4 persen bagi wajib pajak yang hanya deklarasi tax amnesty.
"Enggak akan tergiur, lebih baik dibersihin (ikut tax amnesty), istilahnya taubat nasuha. Pada 2018 kan ketahuan, bayarnya lebih mahal dan plus denda, kalau sekarang itu murah dan enggak kena denda," ujar Benny saat ditemui di gedung BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Adanya tax amnesty, kata Benny, kesempatan bagi pengusaha-pengusaha di dalam negeri yang menyimpan asetnya di negara-negara surga pajak, dimana sebelumnya belum pernah dilaporkan pajaknya.
"Kalau belum pernah dilaporkan, sebaiknya repatriasi sehingga diputihkan. Pemerintah ajak bicara, karena kan warga negara kita juga, suruh masuk untuk pembangunan Indonesia," tutur Benny.