TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pelaku UKM terkait kebijakan tax amnesty.
Pelaku UKM diminta memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty karena waktunya yang terbatas.
“Prinsipnya Kemenkop dan UKM siap membantu dan menfasilitasi UMKM yang mau mendaftar tax amnesty ini, dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif," ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Senin (18/7/2016).
Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya, dan membantu penerimaan negara, juga sekaligus menerbitkan administrasi keuangan UMKM yang sebagian masih belum tertib.
“Apalagi tarif tax amnesty ini sangat murah,” papar Puspayoga.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menambahkan tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan ke WP (Wajib Pajak) yang usahanya beromzet Rp 4,8 miliar. Dalam hal ini ada dua skema tarif.
Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Kedua, sebesar 2 persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017.
"Karena itu kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” tambah Baman Setyo
Sebelumnya diketahui Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyampaikan saat ini ada 600.000 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar.
UKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun.
"Banyak UKM ini yang pembukuannya tercecer atau tidak rapi, atau belum bayar pajak. Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak atik," jelas Bambang.
Jadi untuk yang ikut tax amnesty, pajak mulai 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak.
Tarif uang tebusan untuk wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen.
Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar dikenai 2 persen. Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk 3 bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.