TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri khususnya di perbankan Singapura, kini mendapat tawaran insentif pajak.
Tujuannya agar mereka tidak menarik dananya yang disimpan di perbankan Singapura dan memindahkannya ke Indonesia seiring dengan terbitnya kebijakan pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty dari Pemerintah RI.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengaku sudah mendengar adanya tawaran tersebut.
"Jadi supaya dananya jangan masuk ke Indonesia, tapi deklarasi saja. Kalau deklarasi itu kan dana dan asetnya tetap dimanage di sana (Singapura), itu upaya mereka dan tentu saja dengan return yang lebih baik," kata Shinta saat ditemui di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Shinta, insentif yang diberikan Singapura bukan hanya berupa tawaran imbal hasil alias yield yang lebih baik, tapi tarif tebusan yang harus dibayarkan pengusaha Indonesia sebesar 4 persen jika melakukan deklarasi maka akan dibayarkan oleh pihak Singapura.
"Pengusaha akan lihat returnnya yang lebih besar dimana, kalau di Singapura lebih besar ya ditahan, tapi kalau lebih besar di Indonesia, dibawa balik aja ke sini," tutur Shinta.
Shinta menyarankan pemerintah agar benar-benar menyiapkan produk yang lebih baik dari negara Singapura, dalam hal ini keamanan serta imbal hasil yang menggiurkan.
"Pada akhirnya pengusaha itu mencari yield yang lebih baik, jadi sekarang kita harus menyaingi, bagaimana Indonesia bisa memberikan yield yang lebih baik lagi supaya mereka mau menarik dananya ke Indonesia," tuturnya.