TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melakukan penyederhanaan berbagai peraturan yang bertujuan, memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Juga dimaksudkan, untuk mendongkrak perekonomian nasional. Kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuh kembangkan industri dalam negeri.
"Industri penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri. Dengan program kemudahan usaha serta investasi," Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan, Rabu (2017/2016).
Dalam keterangannya yang diterima tribunnews.com, juga dijelaskan, ketiga peraturan yang telah ditetapkan itu antara lain, pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement).
Kemudian, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Dan yang ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
"Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin," papar Menperin.
Permenperin No 38/2016, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA).
"Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Permenperin ini, Menperin Saleh Husin menegaskan kembali, haruslah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA.
"Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA," kata Menperin.
Kemudian, Permenperin No 39/2016 akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014.
Tentang Perindustrian dan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
IUKI diberikan untuk Kawasan Industri dengan luas lahan minimal 50 Ha, Kawasan Industri khusus IKM dengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20 Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Pemberian IUKI melalui Izin Prinsip yang berlaku tiga tahun, dan dapat diperpanjang dua tahun.
"Penerbitan IUKI juga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja," jelasnya.
Sementara mengenai Permenperin No 40/2016 merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.
Sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri. "Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri," Menperin Saleh Husin menegaskan kembali.