TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan wajib pajak yang ingin mengikuti kebijakan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu, baru sekadar bertanya-tanya.
Salah satu petugas pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang enggan disebutkan namanya, menuturkan pembukaan pelayanan amnesti pajak sudah dibuka sejak awal pekan sesuai arahan dari pemerintah.
"Masih sepi, baru sekadar bertanya-tanya ke bagian help desk dan ada juga yang mengambil formulir," kata petugas pajak tersebut kepada Tribun, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Pertanyaan yang muncul dari wajib pajak biasanya seputar tarif tebusan, masa periode dan bagaimana cara mengikuti kebijakan amnesti pajak.
Ia memperkirakan, wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak akan ramai pada penghujung waktu periode pertama yang hanya membayar tarif tebusan sebesar 2 persen.
"‎Biasanya akhir-akhir sama seperti pelaporan SPT, akhir September kan ada peralihan tarif menjadi 3 persen, tapi kami tetap menyiapkan tim untuk mengantisipasinya yang bisa antre," tuturnya.
Pemerintah telah memulai kebijakan tax amnesty sejak awal pekan ini hingga akhir Maret 2017, dimana ada tiga periode pendaftaran dengan tarif tebusan yang berbeda-beda.
Periode pertama, 1 Juli hingga 30 September 2016, periode kedua 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan periode ketiga 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Masing-masing tarifnya untuk repatriasi adalah, 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Namun, kalau untuk aset yang ada di luar negeri hanya deklarasi saja maka dikenai tarif 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.