TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan pengelolaan investasi di Indonesia, atau yang disebut Satgas Waspada Investasi.
Melalui kerjasama ini, APLI telah menjadi bagian dari tim Satgas Waspada Investasi yang dibentuk dan diprakarsai institusi pemerintah, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ketua Umum APLI Djoko H Komara mengatakan, keterlibatan APLI menjadi bagian dari Satgas Waspada Investasi merupakan bentuk dukungan industri penjualan langsung dalam pencegahan dan penanganan dugaan praktik investasi ilegal dan sistem piramida di Indonesia.
"APLI telah beberapa kali diminta menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus yang diangkat oleh Kepolisian dalam menangani kasus money game, tentunya kerjasama ini akan memperkuat dan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," kata Djoko, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Ia menjelaskan, ciri khas utama dari praktik investasi ilegal dan skema piramida di sektor penjualan langsung yaitu tidak mengutamakan penjualan prouk untuk meraih pendapatan, namun lebih mengutamakan perekrutan anggota baru.
"Jadi anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah, di mana anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi berhenti," tuturnya.
APLI merupakan organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatian tempat berhimpun para pengusaha penjualan langsung (direct seliing) termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (multi level marketing) di Indonesia.