TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam hitungan hari, Bank Indonesia (BI) akan segara menggunakan 7-day Repo Rate sebagai suku bunga acuan baru atau reformulasi suku bunga kebijakan.
Kebijakan tersebut sekaligus akan menggantikan suku bunga acuan yang sudah akrab di telinga masyakarat yakni BI Rate.
"Jadi yang namanya BI Rate mulai tanggal 19 Agustus 2016 tidak lagi kita gunakan. Kita akan gunakan 7-day Repo Rate," ujar Gubenur BI Agus Martowardojo di Batam.
BI mengambil keputusan menggunakan 7-day Repo Rate lantaran BI Rate tidak lagi ampuh mengendalikan pasar uang antar bank seperti pada 2008-2010.
Kebijakan quantitative easing yang diambil bank sentral Amerika Serikat (AS) dinilai menjadi penyebab tumpulnya BI rate.
Kedua acuan suku bunga itu tentunya memiliki perbedaan. Saat ini BI Rate berada pada posisi 6,5 persen atau setara dengan suku bunga 12 bulan.
Sementara 7-day Repo Rate berada pada level 5,25 persen atau setara dengan suku bunga operasi moneter 7 hari.
"Jadi tentu BI akan menjaga bahwa tingkat 5,25 persen itu dekat dengan bunga di pasar uang antar bank jangka pendek," kata Agus.
"Dengan 7-day Repo Rate, transmisi kebijakan dari Bank Indoensia ke pasar uang dan bank akan lebih efektif," lanjut Agus.
Penulis : Yoga Sukmana