TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memangkas perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuan dilakukannya penyederhanaan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
"Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, Jumat (19/8/2016).
Pada 2015 lalu, pencapaian Program Sejuta Rumah hanya sebanyak 699.770 unit, termasuk di dalamnya rumah swadaya.
Sekarang capaian Satu Juta Rumah 2016 hampir 400.000 unit yang terdiri dari 220.000 unit penyaluran pembiayaan perumahan oleh BTN, 100.000 unit dari pemerintah pusat, 8.800 dari pemerintah daerah, 16.000 unit dari kementerian dan lembaga lain, dan sisanya dari perumahan komersial.
"Untuk tahun ini target program Sejuta Rumah terdiri dari 700.000 unit untuk MBR dan 300.000 unit lainnya untuk non MBR," kata Syarif.
Syarif mengakui bahwa dalam perjalanannya masih banyak masalah penyediaan perumahan yang belum clear sampai saat ini.
Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi persoalan dan salah satunya yaitu masih soal perizinan. Karena perizinan ini melahirkan high cost dan waktu yang lama dan hal tersebut yang akan terus disempurnakan oleh pemerintah.
“Jadi mewujudkan sebuah rumah ternyata tidak hanya membangun fisik saja tapi sangat ditentukan oleh regulasi yang ada,” papar Syarif.
Dengannya adanya penyederhanaan regulasi maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya.
“Saya yakin kemudahan perizinan jika dapat terealisasi dengan baik, maka akan lebih baik lagi, karena ada yang sampai satu tahun belum keluar juga izinnya,” ungkap Syarif.