News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI Protes Kenaikan Tarif KRL

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang KRL Commuter Jabodetabek di Stasiun Manggarai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes rencana pemerintah dan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) yang akan menaikkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL).

Jika tidak ada aral melintang, kenaikan tarif itu besarannya Rp 1.000 untuk seluruh relasi dan mulai berlaku per 1 Oktober 2016.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menegaskan Kementerian Perhubungan semestinya bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, yang terjadi saat ini adalah sebaliknya.

"Kenaikan tarif akan berdampak pada pengurangan akses masyarakat pada angkutan umum seperti KRL," tegasnya kepada Tribunnews.com, Jumat (19/8/2016).

Menurut Tulus, seharusnya kenaikan tarif KRL bisa diimbangi dengan jaminan kenaikan pelayanan kepada konsumen. Namun, yang terjadi saat ini konsumen masih mengeluhkan pelayanan KRL, khususnya soal antrean.

Tulus mencontohkan, salah satu antrean yang kerap dikeluhkan penumpang KRL yaitu di Stasiun Manggarai. Untuk itu, YLKI mendesak pemerintah untuk mempercepat pembangunan double double track di Stasiun Manggarai. Dengan begitu akan mampu mengatasi antrean Kereta Api di Manggarai.

Untuk itu, Tulus mengusulkan pemerintah menaikkan anggaran kewajiban pelayanan umum atau public service obligation (PSO) untuk PT KAI, induk dari KCJ. Dengan demikian, tarif KRL tidak perlu dinaikkan.

Pada 2016, PT KAI mendapat kontrak PSO dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp 1,827 triliun.

Jumlah tersebut meningkat Rp 118 miliar (20 persen) dari PSO tahun 2015 sebesar Rp 1,524 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif KRL Jabodetabek mulai 1 Oktober 2016 naik Rp 1.000.

Kenaikan tarif itu merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan, penyesuaian tarif berlaku pada 1-25 km pertama.

"Tarif operator sebesar Rp 6.250 dan PSO (public service obligation atau subsidi) yang diberikan pemerintah Rp 3.250. Sehingga pada 1-25 km pertama, penumpang membayar Rp 3.000," kata Zulfikri.

Kemudian pada 10 km berikutnya dan kelipatan, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000. Hingga 30 September 2016, tarif lama masih berlaku, atau Rp 2.000 untuk 1-25 km pertama dan Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya.

Zulfikri menjelaskan latar belakang penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Kemudian, dia menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta ketersediaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. Seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan," kata Zulfikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini