News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri.

Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.

"Terdapat 2.217 WP yang tidak pernah membayar pajak atau sekitar 31 persen dari WP yang menyampaikan SPH (Surat Pengantar Perhitungan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Selain pelanggaran, progres tax amnesty juga mencetak Wajib Pajak baru sebanyak 321 atau 4,5 persen yang menyampaikan SPH. Dari data Kementerian Keuangan sejak Januari 2016 para WP sudah membayar tebusan sebesar Rp15,4 miliar.

"Terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016 lalu atau 4,5 persen dari WP yang menyampaikan SPH," kata Sri.

Sri menambahkan program tax amnesty juga menyasar seluruh kelas masyarakat. Sehingga pengusaha UKM juga bisa menikmati fasilitas dari keringanan denda pengampunan pajak.

"UMKM tidak diberikan batas waktu periode dari keistimewaan bunga yang diberikan oleh pemerintah," ungkap Sri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini