TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak disahkannya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah gencar menyosialisasikan agar para konglomerat yang menyimpan dananya di luar negeri dapat melakukan repatriasi atau deklarasi aset.
Namun, sosialiasi tax amnesty tersebut dinilai Ketua DPR, Ade Komarudin belum efektif. Sehingga dana yang masuk ke dalam negeri belum maksimal dari target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya evaluasi sosialiasi yang dilakukan Dirjen Pajak, mereka belum tepat sasaran melakukan sosialisasi (tax amnesty)," kata Ade saat berbincang dengan redaksi Tribunnews.com, Senin (22/8/2016).
Pria yang akrab disapa Akom menyebut Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi belum maksimal melaksanakan tugasnya agar tax amnesty lebih banyak dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi tax amnesty harus dilakukan secara sistemik.
"Harusnya ada gerakan secara sistemik (sosialisasi tax amnesty), ini Dirjen Pajak belum kelihatan. Bila perlu semuanya dikerahin," tuturnya.
Masih kata Akom, kinerja dari Dirjen Pajak pun dipertanyakaan dalam sosialisasi tax amnesty untuk menarik minat orang menarik kembali uangnya ke Indonesia. Dirinya pun memberi rapor nilai 3 untuk Ken Dwijugeastiadi dalam sosialisasi tax amnesty.
"Dirjen Pajak nilainya 3, ganti Dirjen Pajak," tegasnya.