News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkop-KPPU Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan di setiap daerah.

Sebagai Pilot Project, Satgas Kemitraan akan kita bentuk di wilayah Sumatra dan Kalimantan, dimana banyak kemitraan usaha di sektor perkebunan seperti kelapa Sawit, karet, dan sebagainya.

"Yang jelas, Satgas Kemitraan akan dibentuk di daerah yang memiliki atau ada kantor KPPU", kata Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Meliadi menilai, sinergi antara Kemenkop UKM dengan KPPU sangat penting dalam pengawasan kemitraan di sektor koperasi dan UMKM. Pemantauan kemitraan dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi dan UMKM.

"Tujuan dilaksanakan pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha," jelas Meliadi.

Menurut Meliadi, nota kesepahaman ini dianggap strategis mengingat kemitraan antara pengusaha besar sebagai inti, ada yang kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UMKM sebagai plasma‎.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik penandatanganan MoU tersebut, dimana pihaknya akan melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan kecil (koperasi dan UMKM). MoU ini sangat strategis karena KPPU akan sulit berjalan sendiri dalam pengawasan hingga ke daerah-daerah.

"Makanya, bersama Kemenkop UKM kita ‎akan melakukan pengawasan kemitraan secara bersama-sama dalam wadah Satgas Kemitraan," kata Syarkawi.

Syarkawi berharap, Satgas ini nantinya bisa menjadi ‎percontohan bagaimana pola kerjasama pengawasan kemitraan antar lembaga. Sesuai dengan kewenangan KPPU dalam mengevaluasi kebijakan yang memiliki dampak persaingan usaha, termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger/akusisi.

"Jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar. Pengawsan kemitraan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan usaha di Indonesia," pungkas Syarkawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini