News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Minta Permen Interkoneksi Ditunda Dulu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BTS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi I DPR RI meminta Menkominfo Rudiantara menahan penerbitan peraturan menkominfo (Permen) yang terkait dengan penurunan biaya interkoneksi itu.

Keputusan menteri terkait hal tersebut menunggu rapat Komisi I DPR RI dengan Menkominfo berikutnya.

Kebijakan rencana penurunan biaya interkoneksi ini rencananya akan diterapkan mulai 1 September 2016. Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/ 2016. Di dalamnya berisi penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% menjadi Rp204 bagi semua operator di Indonesia.

Anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi.

"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," kata Budi, Selasa (24/8/2016) malam.

Evita Nurhanty, anggota DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan, berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, Rudiantara dinilai menentukan penurunan biaya interkoneksi dengan tidak melibatkan operator seluler.

"Dari masukan yang saya terima, Pak Menteri tidak melibatkan operator untuk menentukan biaya interkoneksi, tidak melibatkan pemain industri.Kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini dianggap tidak transparan dan dirasa merugikan satu operator tapi menguntungkan beberapa operator," kata Evita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini