TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjaga agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau.
Untuk menjaga daya beli MBR, pemerintah siapkan subsidi seperti Kredit Perumahan (KPR) Subsidi melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP), KPR Selisih Suku Bunga (SSB) dan Bantuan Uang Muka (BUM).
Dengan subsidi tersebut, MBR mendapatkan bunga rendah yakni 5 persen dibandingkan bunga pasar yang berkisar 9 persen sampai 13 persen. Bunga 5 persen tersebut berlaku tetap hingga jangka waktu 20 tahun.
"Saat ini FLPP sudah terserap sebanyak 100 persen untuk 100 ribu unit rumah dengan total anggaran Rp 9,2 triliun," ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pembangunan rumah dengan dana APBN ditargetkan sebanyak 700 ribu unit. Hal ini direalisasikan melalui penyediaan rumah seperti pembangunan rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya sebanyak 200 ribu unit dan melalui pembiayaan perumahan bagi MBR melalui KPR-FLPP, SSB dan BUM sebanyak 600 ribu unit.
“Sedangkan melalui SSB dan BUM ini, bisa sampai 400-500 ribu unit, dengan anggaran Rp 2,3 triliun,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus.
Sebagai ilustrasi, Maurin menyampaikan dengan harga rumah sebesar Rp 110,5 juta, setelah mendapatkan bunga 5 persen selama 20 tahun. Untuk angsuran yang dibayar masyarakat per bulannya sebesar Rp 722 ribu atau lebih kecil dibandingkan bila menggunakan bunga pasar dengan angsuran yang harus dibayar sebesar Rp 1,281 juta.
“Rumah jadi kewajiban Negara tapi kita harus efektif, 40 persen penduduk kita masih MBR, inilah yang harus kita dukung,” tambah Maurin.
Sebanyak 40 persen penduduk Indonesia masih dalam kategori Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan melalui FLPP, SSB dan BUM ini diharapkan dapat membantu mereka dalam kepemilikan rumah.