TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) melaporkan Surat Edaran Kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, mengatakan SE tersebut berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 53,9 triliun.
"Kalau interkoneksi itu diturunkan harganya maka pendapatan Telkom itu turun. Ini kan sumber daya udara frekuensi, dengan pendapatan Telkomsel turun maka PNBP yang akhirnya tidak dibayarkan ke negara sebesar itu selama lima tahun itu," kata Apung di KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agung mengatakan pihaknya menginginkan KPK untuk terlibat lantaran menemukan sejumah kejanggalan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.
Dalam catatan Fitra, Apung mengatakan Menteri Informasi dan Telekomunikasi Rudiantara tidak transparan dalam proses pembuatan kebijakan. Kemudian, SE tersebut ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika.
Fitra juga menemukan ketidakberesan lantaran operator mengirim surat kepada Kominfo untuk mendorong percepatan kebijakan interkoneksi.
"Dokumen yang kita kasi berupa surat-surat itu, surat permohonan XL sama Indosat ke menteri untuk mengubah formulasi," kata Apung.
Apung menyerahkan dokumen surat dari kedua operator tersebut kepada Rudiantara pada Maret dan Juli 2015.
Apung mencurigai mengenai latar belakang Rudiantara karena pernah menjabat Komisaris Independen PT Indosat. Apalagi, kata dia, Rudiantara juga dikelilingi staf khusus yang berasal dari operator tersebut.