TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan tidak ingin revisi UU Minerba hanya memberi keuntungan untuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara saja. Dalam hal ini terkait perpanjangan ekspor konsentrat, semua Kontrak Karya juga harus bisa mendapatkan.
"Keadilan harus ada. Artinya kita jangan lihat Freeport dan Newmont," ujar Luhut di ruang rapat DPR Komisi VII, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Luhut pun mengapresiasi para Kontrak Karya yang sudah berusaha membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral (smelter). Walaupun baru mencapai 25 sampai 35 persen, namun Luhut menghargai usaha mereka dengan memberikan izin eksport konsentrat.
"Kita juga lihat industri-industri lain yang sudah mungkin membangun 25 persen dan 35 persen," kata Luhut.
Luhut memaparkan finalisasi Rancangan UU Minerba saat ini menunggu dari pihak DPR. Mantan Menko Polhukam itu memberi catatan dalam revisi ke depannya, harus memberikan semua keuntungan yang sama terkait ekspor konsentrat.
"Kita tunggu apa yg diberikan oleh parlemen, kami beri masukan. Intinya kita tidak ingin revisi UU Minerba berlaku untuk 1 sampai 2 orang saja," papar Luhut.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri ESDM menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono. Hal tersebut tidak melanggar aturan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no.1 tahun 2014.