News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Banyak Wajib Pajak Besar Belum Ikut Amnesti Pajak, Ini Kendalanya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAX AMNESTY - Presiden Joko Widodo Jokowi menanggapi soal polemik atas kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty usai acara pembukaan Indonesia Fintech Festival and Conference di di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2016). Tax Amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri. Bukan diprioritaskan untuk wajib pajak skala kecil. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama‎ mengungkapkan beberapa kendala para wajib pajak besar belum banyak mengikuti program amnesti pajak.‎‎

"Pertama yaitu menghitung berapa besar yang harus mereka laporkan di dalam sini (laporan pernyataan harta)," ujar ‎Mekar di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Selain sulitnya menghitung aset yang jumlah tidak sedikit, kata Mekar, wajib pajak besar juga menghadapi persoalan administrasi ketika akan melakukan repatriasi asetnya yang berada di luar negeri untuk di bawa pulang ke Indonesia.

"Juga ada kendala-kendala legal karena kalau aset di luar negeri itu harus dipastikan dulu posisinya, apakah harus dihapuskan atau harus dijual," tutur Mekar.

Kemudian permasalahan terakhir yaitu, mempersiapkan dana tarif tebusan‎ dari nilai harta bersih yang dimilikinya. "Dananya atau uangnya tidak sedikit (jumlah uang tebusan) dan harus mereka persiapkan untuk amnesti pajak," ucapnya.

Hingga kemarin, wajib pajak besar yang telah mengikuti program amnesti pajak baru sebanyak 51 orang dari total wajib pajak besar sebanyak 1.200 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini