News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI dan Pengamat Usul Mobil dan Motor Dikenai Cukai, Anda Setuju?

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YLKI dan kalangan pengamat mengusulkan pengenaan cukai pada kendaraan bermotor dan bahan bakar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai di luar tembakau dan alkohol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan usulan menarik untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor cukai.

Tidak hanya rokok, alkohol dan etil-alkohol saja, YLKKI mengusulkan agar kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM) dikenai cukai.

“Di Thailand sepeda motor kena cukai. Di Eropa prostitusi juga kena cukai. Kami juga nanti akan usulkan agar sepeda motor dan BBM dikenakan cukai,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, baru-baru ini.

Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada 2014 mencapai 104,211 juta unit.

Dengan jumlah kendaraan yang sangat banyak, seharusnya dari sisi kontribusi cukai juga bisa semakin besar.

Komponen pajak yang ada di BBM bisa dialihkan atau dibingkai menjadi komponen cukai sehingga marjin penjualan BBM itu bisa dipakai untuk digunakan sebagai dana pengendalian polusi.

Ekonom senior Enny Sri Hartati menilai, pengenaan cukai untuk kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, negara lain seperti Thailand dan sejumlah negara di Eropa sudah menerapkan.

Alasannya, BBM dan kendaraan bermotor juga memberi kontribusi ke polusi sehingga perlu ditekan sehingga dikenakan cukai.

"Penerapannya bisa berdasar cc kendaraan, makin besar cc makin besar cukai dikenakan. Semakin irit konsumsi BBM di kendaraan, cukai bisa lebih rendah, " ujar Direktur Institute For Development of Economics and Finance, Senin (5/9/2016).

Enny memaparkan, penerapan cukai untuk kendaraan bermotor dan BBM diperlukan lantaran transparansi penerimaan pendapatan negara dari pengenaan pajak, seperti pajak BPKB dan juga pajak BBM, masih sangat rendah.

Menurut Enny, berbeda dengan data penerimaan cukai dari produk tembakau yang terdokumentasi baik, selama ini tidak ada data akurat mengenai berapa dana yang masuk ke kas negara dari pajak kendaraan dan bahan bakar.

"Kendaraan bermotor ini kan semua orang bisa pakai, tidak seperti rokok. Dari sisi konsumsi atau penggunaan juga lebih besar dari rokok. Kenapa kontribusi cukai rokok ini jauh mengalahkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor, padahal dari sisi jumlah melebih perokok," jelasnya.

Dia menambahkan, penegnaan cukai bertujuan pada aspek pengendalian. Dengan dikenakan cukai, konsumsi BBM dan kendaraan lebih bisa dikendalikan sekaligus membantu mengendalikan dampak polutannya.

Enny memperkirakan, jika cukai bisa dikenakan pada dua komoditi tersebut, negara akan mendapatkan pendapatan tambahan triliunan rupiah.

Ini jika mengacu pada data konsumsi BBM Indonesia mencapai 69 juta kiloliter di 2015 lalu.

Jika ini diberlakukan, tantangannya, menurut Enny, adalah menjaga agar tidak muncul resistensi di masyarakat.

Karenanya, pemerintah harus serius melakukan sosialisasi tentang pengenaan cukai baru tersebut, termasuk mekanisme pengenaannya.

Dia menambahkan, selama ini setiap perpanjangan BPKB, pembayarannya tidak dilakukan langsung lewat perbankan, mekanismenya masih manual dan konvensional.

Dengan dikenakan cukai akan bisa mendorong transparansi, perbaikan manajemen, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini