TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberikan relaksasi untuk sektor minerba berupa izin ekspor konsentrat. Hal tersebut untuk mendorong investasi pengusaha tambang yang tergabung dalam kontrak karya meningkat kembali.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menilai memaparkan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral mentah (smelter) merugi. Karena Kontrak Karya bebas mengekspor produksi mineralnya tanpa perlu menyelesaikan pembangunan smelter seperti yang tertuang dalam UU Minerba no.4 tahun 2009.
"Jika relaksasi berlaku yang ada konsistensi pemerintah dipertanyakan di sini," ujar Dewan Pembina AP3I, Alexandur Barus di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Alexandur mengatakan ada 27 pabrik smelter yang telah beroperasi di dalam negeri dalam waktu 2012 - 2016. Hal itu kata Alexandur membuktikan pengusaha tambang mampu membangun smelter tanpa harus ada bantuan relaksasi untuk meningkatkan revenue nya terlebih dahulu.
"UU Minerba tidak ada yang salah," ungkap Alexandur.
Alexandur menambahkan UU Minerba no.4 tahun 2009 sudah cukup baik. Karena kewajiban kontrak karya membangun pabrik smelter sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah dekat pertambangan.
"Intinya kami percaya bahwa UU adalah aturan yang bagus," tegas Alexandur.