News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Go-Car dan Go-Ride Berlakukan Tarif Baru untuk Jam Sibuk

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Go-Jek memberlakukan tarif baru untuk rush hour atau jam sibuk untuk layanan Go-Ride (ojek motor) dan Go-Car (sewa mobil) miliknya mulai hari ini, Selasa (13/9/2016).

Tarif ini lebih mahal ketimbang sebelumnya.

“Demi terus meningkatkan pelayanan kami kepada Anda, mulai tanggal 13 September 2016, akan diberlakukan tarif 2.000 per kilometer untuk Go-Ride dan Rp 5.000 per kilometer untuk pemesanan Go-Car selama jam sibuk,” tulis Go-Jek dalam e-mail pemberitahuan yang KompasTekno terima, Selasa (13/9/2016).

Adapun jam sibuk yang dimaksud oleh Go-Jek adalah pukul 06.00 - 09.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Untuk Go-Ride, tarif baru berlaku untuk kedua periode jam sibuk tersebut. Tarif minimum pembayarannya sendiri adalah sebesar Rp 8.000.

Sementara itu, tarif jam sibuk untuk Go-Car hanya berlaku di periode petang atau 16.00 - 19.00 WIB saja. Tarif ini tidak berlaku pada jam sibuk pagi hari. Sedangkan tarif minimum yang harus dibayarkan penumpang sebesar Rp 10.000.

Tarif Go-Ride dan Go-Car di luar jam sibuk sendiri tidak mengalami perubahan sama sekali.

Tarif baru ini memang terlihat mengalami peningkatan dari sebelumnya. Pasalnya, Go-Jek tidak menerapkan tarif jam sibuk untuk Go-Ride di periode pagi hari. Sebelumnya, biaya perjalanan Go-Ride di pagi hari sebesar Rp 1.500 per kilometer dengan minimum pembayaran Rp 4.000.

Akan tetapi, tarif yang sama sudah berlaku untuk rush hour petang hari pada periode sebelumnya.

Sedangkan, Go-Car sebelumnya belum menerapkan biaya tambahan lain saat pemesanan pada jam sibuk. Tarifnya selalu berlaku normal setiap waktu, yakni Rp 3.500 per kilometer, dengan tarif minimum Rp 10.000. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini