TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 50 basis poin menjadi 6,25 persen.
Sementara bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) dipertahankan di level 0,75 persen dan bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 8,75 persen.
"Terdapat perbedaan, 2,5 persen atau 250 basis poin antara LPS rate bank umum dengan BPR," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Halim menjelaskan, keputusan tingkat bunga pinjaman tersebut memperhatikan situasi ekonomi dalam negeri secara umum, laju inflasi menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun ini yang dinilai masih dalam posisi memadai.
"Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program amnesti pajak," tutur Halim.
Adapun cakupan penjaminan LPS saat ini untuk simpanan rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan valas sebesar 97,2 persen dari total rekening.
"Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin," ucapnya.