News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbaiki Kinerja Emiten, BEI Bakal Lepas Batasan Harga Saham Terendah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANTAU PERGERAKAN SAHAM - Petugas Sekuritas sedang memantau pergerakan saham di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melepas batasan harga saham terendah di pasar reguler, yang saat ini di posisi Rp 50 per saham.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, dalam dunia pasar modal setiap perubahan harga saham sebenarnya dilepas kepada makanisme pasar, namun saat ini dibatasi minimal harga terendah yaitu Rp 50 per saham.

"Kami menyakini menghapus batasan bawah Rp 50 per saham, akan mendorong emiten berpikir untuk memperbaiki kinerjanya dan melakukan aksi korporasi, kalau tidak begitu pelaku pasar bisa saja menilai sahamnya hanya Rp 30 per saham," tutur Hamdi di gedung BEI, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut Hamdi, kebijakan pelepasan harga saham terendah ke pasar juga akan mendorong saham-saham yang saat ini tidak bergerak atau 'saham tidur', untuk aktif kembali seperti saat awal melakukan pencatatan saham perdana.

"Dari 534 emiten, saham tidur tidak mencapai 50 persennya, hampir mendekati 50 persen," ucap Hamdi.

Hamdi memiliki keyakinan, jika emiten memiliki kinerja yang baik dan rencana bisnis ekspansinya jelas, maka investor akan membeli saham tersebut dan menilainya dengan harga tinggi.

Sementara terkait akan dicabutnya aturan batasan saham terendah di level Rp 50 per saham, Hamdi belum dapat mengatakan secara detail karena masih dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

"Ini masih dalam kajian, mudah-mudahan bisa pada tahun ini juga sebelum Desember 2016," jelas Hamdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini