News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Ditjen Pajak Sembunyikan Data Peserta Tax Amnesty ke Penegak Hukum

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memberi data-data terkait peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

Hal itu termasuk pihak penegak hukum tidak bisa mendapatkan nama para pendaftar tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan sudah jadi hak para peserta tax amnesty data pribadi dan jumlah hartanya dirahasiakan. Karena UU Pengampunan Pajak sudah menyebutkan hal tersebut.

"Penegak hukum lain menerima data dari Tax Amnesty, sesuai dengan UU tidak dapat kami berikan," ujar Ken di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ken juga mengingatkan semua data dari Ditjen Pajak yang masuk ke program tax amnesty tidak bisa dibawa ke meja hijau sebagai bukti atau penyelidikan. Sehingga para peserta bisa tenang mengikuti program pengampunan pajak.

"Hak data dari Tax Amnesty tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain," ungkap Ken.

Ken menambahkan Ditjen Pajak tidak memilih-milih harta yang dilaporkan dari peserta. Selama ingin mengikuti program tax amnesty, Ditjen Pajak menerima dengan tangan terbuka.

"Karena Ditjen Pajak tidak kenal itu harta dari manapun," kata Ken.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini