News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Google Tolak Diperiksa Pajak, Menkeu Bilang Indonesia Punya UU Perpajakan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Google harus mau diperiksa pajaknya oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

Meski Google memiliki argumen sendiri, namun Sri Mulyani mengatakan bahwa setiap kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan Google merupakan obyek pajak di Indonesia.

"Tentu Wajib Pajak (Google) bisa melakukan argumen berbeda. Tapi ini Republik Indonesia dan kami memiliki Undang-Undang Perpajakan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Mengenai adanya perbedaan pendapat, Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dibawa ke jalur hukum sesuai mekanisme peradilan perpajakan.

"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah. Kami akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia dan dimiliki Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada di republik ini," ucap Sri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini