TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan berkomitmen mengikuti aturan UU Pengampunan Pajak.
Karena hal itu periode denda 2 persen tidak akan diperpanjang waktunya, yakni mulai dari Juli sampai akhir September saja.
"Direktorat Jenderal Pajak masih konsisten dengan UU tarif 2 persen sampai September ini," papar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Yoga mengingatkan bagi calon peserta program pengampunan pajak, bisa melaporkan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebanyak tiga kali.
Denda yang dikenakan sesuai dengan waktu pengajuan SPH.
"Untuk WP yang belum selesai data aset-asetnnya pakai skema cicilan," ujar Yoga.
Yoga memaparkan jika peserta melaporkan SPH pada periode ini, maka jumlah yang dikenai denda 2 persen sampai akhir September.
Namun pendaftar tax amnesty yang mengajukan SPH di periode berikutnya akan dikenai denda 3 atau 5 persen tergantung periodenya.
"SPH itu boleh 3 kali. Misalnya saat ini 60 persen asetnya itu yang (denda) 2 persen, sisanya ya nanti," kata Yoga.
Sebelumnya diketahui periode tax amnesty dibagi tiga tahap, yakni dari Juli-September dendanya 2 persen, selanjutnya Oktober-Desember 3 persen, dan terakhir Januari sampai Maret 5 persen.