TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartati menilai tidak mudah bagi Pemerintah RI menarik pajak dari perusahaan internasional yang melakukan bisnisnya melalui skema over the top di Indonesia seperti Google.
"Pemerintah jangan sok kita gagahan pajaki Google," ujar Enny di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (21/9/2016).
Enny memaparkan, walaupun pengguna Google banyak dari masyarakat Indonesia, namun hal itu tidak bisa serta merta membuat situs pencarian internasional itu membayar pajak ke tanah air.
Karena kantor pusat Google di Asia cabang utamanya ada di Singapura.
"Operating Google bukan di Indonesia. Perusahaannya bukan di Indonesia, end user banyak di indonesia terus bayar pajak di Indonesia?," ungkap Enny
Enny menambahkan jika ingin mengambil pajak dari Google, pemerintah sebaiknya mengajak situs tersebut berinvestasi di dalam negeri.
Tetapi hal tersebut harus dimasukan ke dalam basis data perpajakan di dalam negeri.
"Google yang kita butuhkan bagaimana mendorong investasi untuk masuk yang friendly, investasi masuk dikenakan pajak, harus ada basis , profiling dulu," papar Enny.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Google menolak dikenakan pajak di Indonesia. Pasalnya perusahaan internasional tersebut tidak menjadi Badan Usaha Tetap di dalam negeri.