TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik maskapai Sriwijaya Air Chandra Lie mengungkapkan alasannya mengikuti program amnesti pajak di KPP Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia dan setiap wajib pajak terkadang suka lupa dalam pelaporan harta yang dimilikinya, karena adanya perbedaan pendangan dari wajib pajak dengan petugas pajak.
"Saya ikut amnesti pajak, saya katakan Ditjen Pajak sebagai regulator dan saya sebagai operator, jadi ada selisih-selisih aturan dari saya yang pajak pribadi, tentu ada kelupaan," tutur Chandra.
Kedatangannya di kantor pajak, kata Chandra, untuk mengungkapkan semua harta pribadinya, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dimana harta yang diikutsertakan amnesti pajak mayoritas berasal dari dalam negeri.
"Saya repatriasi dan deklarasi, harta di luar negeri tidak banyak untuk keperluan anak saya sekolah, ada deposito dan rumah di sana," tutur Chandra.
Chandra menilai, pengusaha yang mengikuti amnesti pajak tidak mengalami kerugian, justru akan berdampak positif ke bisnisnya karena uang yang masuk ke Indonesia dapat menggerakan perekonomian dalam negeri.
"Ini nanti dikelola (negara), jadinya nanti lapangan kerja akan lebih besar," ucapnya.