News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Sri Mulyani: Tidak Ada Perpanjangan Termin Pertama Tax Amnesty

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menerima jajaran Kadin memanfaatkan amnesti pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada penambahan waktu periode amnesti pajak dengan besar dana tebusan dalam negeri sebesar 2 persen yang akan berakhir 30 September 2016 mendatang.

Hal tersebut menanggapi permintaan berbagai pihak yang meminta termin pertama diperpanjang dan ramainya kantor pelayanan pajak melayani amnesti pajak dalam seminggu terakhir.

"Batas waktu periode-periode amnesti pajak sudah diatur dalam undang-undang, tak bisa diperpanjang. Setelah tanggal 30 September 2016 besar tebusan meningkat hanya jadi 3 persen, jadi jangan dilihat dunia akan berakhir dengan kenaikan 1 persen itu," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016).

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani menjadi pihak yang menginginkan adanya perpanjangan termin pertama tersebut.

"Sebagai pengusaha wajar meminta perpanjangan pengampunan pajak termin pertama. Kalau itu bisa diwujudkan efeknya akan luar biasa," ungkap Roeslan.

Roeslan dan rombongan pimpinan Kadin memanfaatkan amnesti pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, sejak pagi hingga siang tadi termasuk Cawagub Sandiaga Uno yang menjabat Wakil Ketua Kadin bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini