News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LDII Gelar FGD Bahas Peluang UKM Bagi Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peluang UKM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD).

Keynote Speech Sekretaris Kementerian Koperasi & UKM yang dibacakan oleh Suprapto yang merupakan Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan.

Suprapto menyebut tiga pilar ekonomi syariah adalah sektor riil, lembaga keuangan bebas riba dan zakat.

"Tren syariah dalam perkembangan bisnis mulai menggeliat tidak hanya terjadi pada bisnis keuangan dan makanan, tetapi juga pada busana, kosmetik dan pariwisata syariah. Hadirnya berbagai merk islami seperti pada busana dan kosmetik merupakan fenomena sebuah tren ekonomi syariah," kata Suprapto pada FGD yang diadakan LDII di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Sekretaris Kementerian Koperasi & UKM juga mengapresiasi kegiatan FGD yang diselenggarakan DPP LDII, terutama tema yang mengangkat ekonomi syariah.

"LDII merupakan salah satu ormas keagamaan yang sangat konsisten istoqomah dalam melaksanakan syariat islam," tulis Agus Muharram.

Apalagi setelah melihat perkembangan ekonomi syariah di masyarakat Indonesia, terutama keuangan syariah yang tidak bergerak alias stagnan, dimana keadaan pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia yang tetap pada kisaran 5 persen maka DPP LDII terpanggil untuk mencari solusinya.

"FGD dengan tema Peningkatan Sektor Riil, UKM dan Industri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia ini diambil karena melihat belum sehatnya kondisi perekonomian syariah di sektor riil, khususnya ekonomi umat, sehingga LDII mengajak beberapa narasumber untuk bicara,” Kata Ashar Budiman, ketua DPP LDII bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (EPM) di lokasi FGD, Kantor DPP LDII Jl. Tentara Pelajar Nomor 28 Patal Senayan Jakarta Selatan.

Hadir sebagai pemateri antara lain Asdep Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Suprapto, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat M. Azrul Tanjung, praktisi UKM pengusaha UKM e-comers syariah, Wira dari LDII, dan dari Bank Syariah Mandiri.

Menyinggung Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang jaminan produk halal yang mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, Azrul memberikan peluang kepada LDII dan ormas lainnya untuk bisa mendirikan Lembaga Sertifikasi Halal.

“Dalam hal sertifikasi halal, MUI tidak bisa menangani sendiri tentunya, maka ormas-ormas yang seperti LDII inilah yang harus bisa menanganinya. Adapun MUI cukup memberikan sertifikasi kepada para pengelolanya,” ujar M. Azrul Tanjung.

Lebih jauh Suprapto mengatakan bahwa DPP LDII bisa menjadi induk koperasi bagi koperasi-koperasi ditiap-tiap daerah. Hal ini melihat semangat para Usaha Kecil dan Menengah yang ada di LDII.

"Jika melihat semangat para pengusaha yang ada di LDII, ini tentu bisa menjadi contoh gerakan ekonomi syariah secara riil melalui koperasi. DPP LDII sebagai induk koperasinya bagi daerah-daerah,” jelas Suprapto.

Budi Darmawan, dari Bank Mandiri Syariah yang turut hadir dalam FGD ini kepada peserta yang terdiri para pengusaha, praktisi dan pengamat, memberikan peluang untuk pembiayaan permodalan melalui BSM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini